Brisik.co, Muaro Jambi – Ratusan Masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi kembali ujuk rasa dan menduduki lahan pada hari Senin 24 Februari 2025 Dengan seluas 1.229 Hektar yang diduga diserobot PT Sumbertama Nusa Pertiwi (SNP).
Aksi unjuk rasa masyarakat dilakukan dengan cara mendirikan tenda dan membentang spanduk yang besar bertulisan keputusan dari pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung pada tahun 2014
Dalam tuntutannya, Asmadi, salah seorang pengunjuk rasa menuntut lahan milik masyakat yang diduga diserobot PT SNP agar segera dikembalikan
Asmadi mengungkapkan, permasalah dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat ini sudah sangat lama terjadi. PT SNP didesak segera mengembalikan tanah milik masyarakat yang mereka kuasai.
“Itu kan sudah jelas, dengan spanduk besar ini kita bentang pada tahun itu 2014 yang lalu sudah ada putus dari mahkamah Angung atau pengadilan negeri bahwa lahan tersebut punya wilyah desa Sipin teluk duren tapi tidak dikembalikan kepada kami masyarakat, tersangka nya pun ada dua pada waktu itu dari pihak perusahan dan kepalah desa,” ungkap Asmadi.
Asmadi mendesak Pemkab Muaro Jambi, Pemprov Jambi serta DPRD kabupaten Muaro Jambi, DPRD Provinsi Jambi untuk membantu masyarakat agar dapat kembali menguasai tanah milik mereka yang diduga selama ini dikuasai PT SNP sejak tahun 2000.
Menanggapi aksi demo ini, Manajer PT SNP Dodi menyampaikan selama kami lihat tidak ada masalah ternyata ada masalah kita baru bertugas disini sekitar satu tahun tapi pada saat kita belum bisa memutuskan dan mengambil kebijakan dan keputusan dari pusat
Ditempat yang sama Asisten I Pemkab Muaro Jambi, Gatam, mengatakan dengan permasalahan ini kami pemerintah kabupaten Muaro Jambi berada ditengah tidak berpihak kemana pun Kita berjanji untuk menyelsaikan permasalahan ini dan mencari solusi yang terbaik
Serta dari hasil Hering hari ini kami memangil pihak perusahaan dan perwakilan dari masyarakat desa Sipin teluk kecamatan Kumpeh ulu serta dari dinas terkait atau timdu menghadiri pada hari Selasa tanggal 25 februari 2025 tentang permasalahab desa sipin teluk kepada perusahan tolong Bawak dokumen perusahaan PT SNP
Disisi lain, Kasabag Pol kabupaten Muaro Jambi kemas. Mengatakan “Padahal masalah ini sudah cukup lama kita pernah mendengar masyarakat Sipin teluk duren pada waktu pernah menyampaikan ada masalah pidana ada dua tersangka satu dari perusahaan satu nya kepalah desa.(Lukman)
Discussion about this post