Akurat dan Berimbang
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
Akurat dan Berimbang
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA DAERAH

Tuntut Pengembalian Lahan, Warga Sipin Teluk Duren Unras di Areal Lahan PT SNP

25/02/2025
in DAERAH
0
PostTweetSendScan

Brisik.co, Muaro Jambi – Ratusan Masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi kembali ujuk rasa dan menduduki lahan pada hari Senin 24 Februari 2025 Dengan seluas 1.229 Hektar yang diduga diserobot PT Sumbertama Nusa Pertiwi (SNP).

Aksi unjuk rasa masyarakat dilakukan dengan cara mendirikan tenda dan membentang spanduk yang besar bertulisan keputusan dari pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung pada tahun 2014

Dalam tuntutannya, Asmadi, salah seorang pengunjuk rasa menuntut lahan milik masyakat yang diduga diserobot PT SNP agar segera dikembalikan

Asmadi mengungkapkan, permasalah dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat ini sudah sangat lama terjadi. PT SNP didesak segera mengembalikan tanah milik masyarakat yang mereka kuasai.

“Itu kan sudah jelas, dengan spanduk besar ini kita bentang pada tahun itu 2014 yang lalu sudah ada putus dari mahkamah Angung atau pengadilan negeri bahwa lahan tersebut punya wilyah desa Sipin teluk duren tapi tidak dikembalikan kepada kami masyarakat, tersangka nya pun ada dua pada waktu itu dari pihak perusahan dan kepalah desa,” ungkap Asmadi.

Asmadi mendesak Pemkab Muaro Jambi, Pemprov Jambi serta DPRD kabupaten Muaro Jambi, DPRD Provinsi Jambi untuk membantu masyarakat agar dapat kembali menguasai tanah milik mereka yang diduga selama ini dikuasai PT SNP sejak tahun 2000.

Menanggapi aksi demo ini, Manajer PT SNP Dodi menyampaikan selama kami lihat tidak ada masalah ternyata ada masalah kita baru bertugas disini sekitar satu tahun tapi pada saat kita belum bisa memutuskan dan mengambil kebijakan dan keputusan dari pusat

Ditempat yang sama Asisten I Pemkab Muaro Jambi, Gatam, mengatakan dengan permasalahan ini kami pemerintah kabupaten Muaro Jambi berada ditengah tidak berpihak kemana pun Kita berjanji untuk menyelsaikan permasalahan ini dan mencari solusi yang terbaik

Serta dari hasil Hering hari ini kami memangil pihak perusahaan dan perwakilan dari masyarakat desa Sipin teluk kecamatan Kumpeh ulu serta dari dinas terkait atau timdu menghadiri pada hari Selasa tanggal 25 februari 2025 tentang permasalahab desa sipin teluk kepada perusahan tolong Bawak dokumen perusahaan PT SNP

Disisi lain, Kasabag Pol kabupaten Muaro Jambi kemas. Mengatakan “Padahal masalah ini sudah cukup lama kita pernah mendengar masyarakat Sipin teluk duren pada waktu pernah menyampaikan ada masalah pidana ada dua tersangka satu dari perusahaan satu nya kepalah desa.(Lukman)

Tags: JambiKonflik AgrariaMuaro JambiPT SNP
Previous Post

Langkah Strategis Pemerintah Mengelola Investasi Nasional, Presiden Luncurkam Danantara

Next Post

Polsek Mandiangin Launching Program Pangan Lestari Dukung MBG

Related Posts

DAERAH

Usman Ermulan Tak Kaget APBD Provinsi Jambi 2026 Kolaps

10/10/2025
Oplus_133120
DAERAH

Sedot APBD Rp300 Juta Pengawasan, Konsultan Jarang di Lokasi Proyek Pembangunan Gedung Kejari Jambi

07/10/2025
Oplus_133120
DAERAH

Proyek Rp 12 Miliar Gedung Kejari Jambi Katanya Rehabilitasi, Kok Bangunan Lama Hanya Tersisa Mushola?

07/10/2025
Next Post

Polsek Mandiangin Launching Program Pangan Lestari Dukung MBG

Mendapat Banyak Sindiran Melalui Flatform Digital, Proyek Revitalisasi Candi Muaro Jambi Rp 342 Miliar Bermasalah?

AWASI Muaro Jambi Minta Bupati Evaluasi Kinerja Kadis PUPR Yultasmi

Discussion about this post

BRISIK.CO

Akurat dan Berimbang

Media Sosial

  • Brisik.co
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2025 PT MUTIARA PEMUAT MEDIA

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM

© 2025 PT MUTIARA PEMUAT MEDIA