Akurat dan Berimbang
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
Akurat dan Berimbang
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
Home HUKUM

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis di PT Pertamina Ditahan KPK

11/09/2025
in HUKUM
0
PostTweetSendScan

Brisik.co, Jambi – KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran (TA) 2012- 2014. Para tersangka tersebut yaitu GW selaku Direktur PT MP; FAG selaku Manajer Operasi PT MP, yang juga merupakan anak dari GW; CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 s.d. 2014; serta APA selaku pihak swasta, yang juga merupakan anak dari CD.

Dalam keterangan resmi pada 9 September 2025, KPK melakukan penahanan terhadap 3 tersangka tersebut yaitu Sdr. GW, FAG, dan APA. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 s.d 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1.

Dalam konstruksi perkaranya, FAG atas perintah GW, menghubungi APA selaku rekannya, untuk meminta CD melakukan pengkondisian atas perusahaan milik GW yakni PT MP, menggunakan nama Albemarle Corp, agar dapat mengikuti dan memenangkan tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Sebelumnya PT MP juga pernah mengikuti tender tersebut namun tidak lolos uji ACE Test.  

Atas pengkondisian tersebut, CD membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, dan membuat PT MP menjadi pemenang tender di Balongan untuk periode tahun 2013 s.d. 2014, dengan nilai kontrak sebesar USD14,4 juta. PT MP kemudian memberikan sebagian fee kepada CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 s.d. 2015. 

Atas perbuatannya, Tersangka GW dan Tersangka FAG sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Tersangka APA sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengimbau penanganan perkara ini dapat menjadi pemantik untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sistem kedepannya, agar praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya strategis, termasuk pengadaan katalis dapat dicegah dan dimitigasi. (Red)

Tags: HukumJakartaKorupsiKPKPenahananPT PertaminaTersangka
Previous Post

Soal Pemalsuan Tandatangani ASN,Pelapor Tunggu SP2HP Penyidik Polda Jambi

Next Post

KPK Dorong Transparansi Tata Kelola SKK Migas Cegah Gratifikasi

Related Posts

Oplus_131072
HUKUM

Soal Penyelidikan Dugaan Korupsi Fee 13 Persen DPUPR Kota Jambi, Ipda Deddy : Kita Koordinasi Lagi Dengan Unit Tipikor

10/10/2025
HUKUM

4 Tersangka Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat Pemprov Jatim Ditahan KPK

04/10/2025
Oplus_131072
HUKUM

Nekat, Residivis Bobol Toko Dekat Mapolsek Sekernan Muaro Jambi

26/09/2025
Next Post

KPK Dorong Transparansi Tata Kelola SKK Migas Cegah Gratifikasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan Luncurkan Corporate University Guna Transformasi Pembelajaran ASN

Guru Bukan Hanya Agen Pembelajaran, Melainkan Agen Peradaban Berkelanjutan Bangsa

Discussion about this post

BRISIK.CO

Akurat dan Berimbang

Media Sosial

  • Brisik.co
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2025 PT MUTIARA PEMUAT MEDIA

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM

© 2025 PT MUTIARA PEMUAT MEDIA