Akurat dan Berimbang
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
Akurat dan Berimbang
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM
Home HUKUM

Ratu Narkoba Jambi Helen Berikan Keterangan yang Tidak Sesuai BAP Saat Diperiksa Sebagai Saksi

24/02/2025
in HUKUM
0
PostTweetSendScan

Brisik.co, Jambi – Ratu narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati alias Helen, yang dikenal sebagai Gembong Narkoba Jambi, hadir dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (24/2/2025). Helen diperiksa sebagai saksi dalam kasus narkoba yang melibatkan terdakwa Arifani alias Ari Ambok, bagian dari jaringan besar narkoba di Jambi.

Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, Helen memberikan keterangan di hadapan hakim dan dua hakim anggota terkait hubungan dengan Ari Ambok, kaki tangan dari saksi lainnya, Didin alias Diding. Meskipun dalam kesaksiannya Diding mengaku bahwa Helen adalah bosnya dalam bisnis narkoba, Helen menyangkal pernyataan tersebut.

Helen mengaku tidak mengenal terdakwa Ari Ambok, namun mengakui bahwa dia mengenal Didin, yang sering memanggilnya dengan sebutan “kakak” atau “adik”. Helen menyebut bahwa Didin datang ke rumahnya untuk meminta pekerjaan, dan pekerjaan yang dimaksud adalah menjual narkoba. Helen kemudian mengenalkan Didin kepada temannya, Romiyanto, yang dia sebut sebagai teman sekolah SD.

Namun, saat hakim menanyakan lebih lanjut mengenai Romiyanto, Helen mengaku tidak tahu asal-usul Romiyanto. “Romiyanto ini orang mana?” tanya hakim. “Saya tidak tahu,” jawab Helen.

Pernyataan Helen ini bertentangan dengan kesaksian Didin, yang menyebutkan bahwa Helen adalah bosnya dalam jaringan narkoba. Hakim kemudian mengingatkan Helen untuk memberikan keterangan yang benar, karena dirinya sudah disumpah untuk bersaksi sesuai dengan fakta.

Keterangan Helen dianggap aneh oleh hakim, terutama terkait dengan uang hasil penjualan narkoba yang diserahkan Didin kepadanya. Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Didin mengaku menyerahkan uang sebanyak Rp 2 miliar kepada Helen, hasil dari penjualan 4 kg sabu-sabu oleh Ari Ambok. Meskipun Helen mengelak dan mengatakan bahwa uang itu berasal dari Romiyanto, hakim meragukan keterangan tersebut, mengingat jika uang itu milik Romiyanto, mengapa Didin menyerahkannya kepada Helen.

Hakim juga membacakan BAP hasil konfrontasi antara Helen, Didin, dan Ari Ambok. Dalam BAP tersebut, Didin mengaku bahwa uang tersebut memang milik Helen, bukan Romiyanto. Hakim juga membacakan bagian BAP lainnya yang menyebutkan kedekatan antara Helen dan Didin, meskipun Helen terus membantahnya.

Selain itu, hakim membacakan percakapan antara Didin dan Ari Ambok, yang menunjukkan bahwa Helen terlibat dalam jaringan narkoba. Ari Ambok juga membenarkan bahwa ada suara perempuan saat Didin menelepon, dan dia yakin bahwa narkoba tersebut milik Helen melalui Didin.

Nama Romiyanto yang disebut Helen sebagai teman SD-nya juga mulai dipertanyakan. Pengacara Ari Ambok mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak ada orang dengan nama Romiyanto yang disebutkan oleh Helen.

Sidang ini mengungkapkan ketidaksesuaian antara keterangan Helen dan bukti yang ada dalam BAP, sehingga semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba yang besar di Jambi. Proses hukum terhadap Helen dan para terdakwa lainnya akan terus berlanjut. (***)

Tags: Gembong NarkobaJambiNarkotikaPN Jambi
Previous Post

Progran Unggulan 100 Hari Hurmin-Gerry untuk Sarolangun Dokter Maju Jalan Lancar

Next Post

Langkah Strategis Pemerintah Mengelola Investasi Nasional, Presiden Luncurkam Danantara

Related Posts

Oplus_131072
HUKUM

Soal Penyelidikan Dugaan Korupsi Fee 13 Persen DPUPR Kota Jambi, Ipda Deddy : Kita Koordinasi Lagi Dengan Unit Tipikor

10/10/2025
HUKUM

4 Tersangka Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat Pemprov Jatim Ditahan KPK

04/10/2025
Oplus_131072
HUKUM

Nekat, Residivis Bobol Toko Dekat Mapolsek Sekernan Muaro Jambi

26/09/2025
Next Post

Langkah Strategis Pemerintah Mengelola Investasi Nasional, Presiden Luncurkam Danantara

Tuntut Pengembalian Lahan, Warga Sipin Teluk Duren Unras di Areal Lahan PT SNP

Polsek Mandiangin Launching Program Pangan Lestari Dukung MBG

Discussion about this post

BRISIK.CO

Akurat dan Berimbang

Media Sosial

  • Brisik.co
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2025 PT MUTIARA PEMUAT MEDIA

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • POLITIK
  • RAGAM

© 2025 PT MUTIARA PEMUAT MEDIA