Brisik.co, Jambi – Ratu narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati alias Helen, yang dikenal sebagai Gembong Narkoba Jambi, hadir dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (24/2/2025). Helen diperiksa sebagai saksi dalam kasus narkoba yang melibatkan terdakwa Arifani alias Ari Ambok, bagian dari jaringan besar narkoba di Jambi.
Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, Helen memberikan keterangan di hadapan hakim dan dua hakim anggota terkait hubungan dengan Ari Ambok, kaki tangan dari saksi lainnya, Didin alias Diding. Meskipun dalam kesaksiannya Diding mengaku bahwa Helen adalah bosnya dalam bisnis narkoba, Helen menyangkal pernyataan tersebut.
Helen mengaku tidak mengenal terdakwa Ari Ambok, namun mengakui bahwa dia mengenal Didin, yang sering memanggilnya dengan sebutan “kakak” atau “adik”. Helen menyebut bahwa Didin datang ke rumahnya untuk meminta pekerjaan, dan pekerjaan yang dimaksud adalah menjual narkoba. Helen kemudian mengenalkan Didin kepada temannya, Romiyanto, yang dia sebut sebagai teman sekolah SD.
Namun, saat hakim menanyakan lebih lanjut mengenai Romiyanto, Helen mengaku tidak tahu asal-usul Romiyanto. “Romiyanto ini orang mana?” tanya hakim. “Saya tidak tahu,” jawab Helen.
Pernyataan Helen ini bertentangan dengan kesaksian Didin, yang menyebutkan bahwa Helen adalah bosnya dalam jaringan narkoba. Hakim kemudian mengingatkan Helen untuk memberikan keterangan yang benar, karena dirinya sudah disumpah untuk bersaksi sesuai dengan fakta.
Keterangan Helen dianggap aneh oleh hakim, terutama terkait dengan uang hasil penjualan narkoba yang diserahkan Didin kepadanya. Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Didin mengaku menyerahkan uang sebanyak Rp 2 miliar kepada Helen, hasil dari penjualan 4 kg sabu-sabu oleh Ari Ambok. Meskipun Helen mengelak dan mengatakan bahwa uang itu berasal dari Romiyanto, hakim meragukan keterangan tersebut, mengingat jika uang itu milik Romiyanto, mengapa Didin menyerahkannya kepada Helen.
Hakim juga membacakan BAP hasil konfrontasi antara Helen, Didin, dan Ari Ambok. Dalam BAP tersebut, Didin mengaku bahwa uang tersebut memang milik Helen, bukan Romiyanto. Hakim juga membacakan bagian BAP lainnya yang menyebutkan kedekatan antara Helen dan Didin, meskipun Helen terus membantahnya.
Selain itu, hakim membacakan percakapan antara Didin dan Ari Ambok, yang menunjukkan bahwa Helen terlibat dalam jaringan narkoba. Ari Ambok juga membenarkan bahwa ada suara perempuan saat Didin menelepon, dan dia yakin bahwa narkoba tersebut milik Helen melalui Didin.
Nama Romiyanto yang disebut Helen sebagai teman SD-nya juga mulai dipertanyakan. Pengacara Ari Ambok mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak ada orang dengan nama Romiyanto yang disebutkan oleh Helen.
Sidang ini mengungkapkan ketidaksesuaian antara keterangan Helen dan bukti yang ada dalam BAP, sehingga semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba yang besar di Jambi. Proses hukum terhadap Helen dan para terdakwa lainnya akan terus berlanjut. (***)
Discussion about this post