Brisik.co, Jambi – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terjadi pengaturan pemenang pada tender pembangunan stadion swarnadwipa memanfaatkan dana APBD Provinsi Jambi senilai Rp 250 Miliar.
Kepala KPPU Sumbagsel, Wahyu Bekti kepada wartawan, Senin (8/9/2025) adanya praktik persaingan usaha tidak sehat berupa persekongkolan menentukan pemenang proyek Pemprov Jambi ini muncul dari serangkaian pengawasan yang dilakukan oleh KPPU.
“Ada beberapa perusahaan diduga bekerja sama untuk memenangkan kontrak secara tidak fair. Hal ini dinilai rawan praktik persaingan usaha tidak sehat yang merugikan negara dan masyarakat,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurut Wahyu, dalam menentukan perusahaan yang layak mengerjakan proyek yang telah menyedot dana daerah Jambi cukup besar ini, terjadi pola koordinasi yang mencurigakan untuk menentukan pemenang tanpa mematuhi berbagai aturan sah dalam mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Persekongkolan tender proyek infrastruktur seperti ini, dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Selain membengkaknya anggaran, kualitas pengerjaan proyek juga bisa terancam,” katanya.
Proyek multiyears ini sendiri memiliki nilai kontrak cukup besar dengan anggaran yang berasal dari pemerintah daerah Provinsi Jambi. Proyek tersebut bernilai sebesar Rp250 miliar, yang berasal dari anggaran APBD Provinsi Jambi.
“Saat ini kami tengah melakukan pendalaman dengan menyurati pihak terkait, hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang kuat,” sebut Wahyu.
KPPU telah melakukan langkah awal dan akan meminta keterangan pihak-pihak terkait. Beberapa kontraktor yang selama ini mengikuti tender proyek ini juga diminta untuk kooperatif dalam penyelidikan.
Wahyu menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran yang merugikan persaingan usaha. KPPU juga mengimbau agar semua pihak menjaga integritas dalam proses pengadaan.
“Jika terbukti, pelaku persekongkolan akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPPU juga akan mengusulkan perbaikan sistem lelang agar ke depan lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.
KPPU mengajak masyarakat dan media untuk mengawasi proses tender agar berjalan transparan dan bersih. Keterbukaan informasi diyakini menjadi kunci utama mencegah praktik-praktik curang.
“Masyarakat diharapkan terus mengawasi jalannya pembangunan dan pelaksanaan proyek ini agar berjalan dengan baik, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi daerah,” harapnya.
Dilihat dari situs pengadaan barang dan jasa Pemprov Jambi melalui laman LPSE Pemprov Jambi, pengumuman lelang stadium dengan paket pembangunan gedung stadion dengan nilai proyek Rp 250 Miliar dua kali diumumkan.
Sesuai kode lelang 9563070, lelang pertama proyek pembangunan stadion diumumkan pada 26 Oktober 2022, namun tender yang diikuti oleh 94 peserta ini dibatalkan. Pada tender yang dibatalkan ini, lima perusahaan yang mendapatkan penilaian teratas hasil evaluasi kelompok kerja pengadaan barang dan jasa dimulai dari urutan pertama yakni PT Duta Mas Indah, Permata Emas Berlian, PT Widya Satria, PT Waskita Karya (Persero) dan PT PP (Persero).
Lelang stadion yang disoroti oleh KPPU ini kembali diumumkan melalui LPSE Pemprov Jambi pada 26 Desember 2022 dengan kode tender 9604070. Lelang kedua mega proyek ini diikuti sebanyak 61 peserta. Pada proyek dengan HPS Rp. 249.997.000.000,00, panitia lelang menetapkan PT Sinar Cerah Sempurna, perusahan asal Kota Semarang, Jateng sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp. 244.997.582.000,00. (Red)
Discussion about this post